Kabarjember.site
Bekri — Di saat rakyat kecil dipaksa tunduk pada aturan hingga ke lembar administrasi terkecil, sebuah pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) mini di Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah, justru diduga melenggang tanpa legalitas lengkap seolah berdiri di atas singgasana kekebalan hukum.
Bangunan industri itu kini menjadi sorotan tajam masyarakat setelah LSM Laskar NKRI Lampung Tengah turun langsung melakukan investigasi menyusul laporan warga yang resah terhadap aktivitas pabrik tersebut.
Ketua LSM Laskar NKRI Lampung Tengah, Junaidi, menilai aktivitas pabrik yang dikelola oleh Anwar itu terkesan berjalan dengan keberanian tinggi meski diduga belum mengantongi izin sebagaimana diwajibkan dalam aturan negara.
“Kalau benar belum berizin tetapi bisa beroperasi berbulan-bulan tanpa hambatan, publik tentu bertanya: ini industri atau wilayah khusus yang tidak tersentuh hukum?” tegas Junaidi.
Menurutnya, dalih usaha kecil tidak dapat dijadikan jubah untuk menghindari kewajiban hukum. Sebab, sekecil apa pun industri pengolahan sawit tetap wajib memenuhi legalitas usaha dan ketentuan lingkungan hidup.
Ironisnya, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, dokumen penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, hingga pengelolaan limbah diduga belum sepenuhnya dimiliki.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola bernama Cece membenarkan bahwa aktivitas produksi telah berjalan sekitar empat bulan meskipun izin masih dalam proses pengurusan.
“Ya pak, memang belum ada izin. Produksi sudah berjalan kurang lebih empat bulan. Izin baru diurus seminggu lalu,” ujar Cece.
Pernyataan itu justru memantik reaksi keras. Sebab di mata masyarakat, pengakuan tersebut seperti membuka tabir bahwa aktivitas industri diduga sudah lebih dulu berlari sementara aturan hanya ditinggalkan sebagai formalitas yang menyusul di belakang.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa izin hari ini hanya sekadar stempel untuk membenarkan aktivitas yang sejak awal sudah berjalan,” kata Junaidi.
Kepala Kampung Sinar Banten berinisial HRD yang dikonfirmasi melalui telepon seluler belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, isu yang berkembang di masyarakat mulai menyerempet dugaan adanya “angin perlindungan” terhadap aktivitas PKS mini tersebut. LSM Laskar NKRI mengaku menerima informasi mengenai dugaan aliran dana kepada oknum aparatur kampung agar operasional pabrik tetap berjalan mulus tanpa gangguan.
“Kalau dugaan masyarakat ini benar, maka hukum sedang dipermainkan di halaman rumahnya sendiri. Pagar aturan justru diduga dibuka dari dalam,” ujar Junaidi dengan nada tajam.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak boleh bersikap seperti penonton bisu di tengah dugaan pelanggaran yang terjadi terang-terangan.
“Negara ini jangan sampai kalah oleh keberanian usaha ilegal yang tumbuh bak jamur di musim hujan. Kalau aturan hanya keras kepada rakyat kecil tetapi lunak kepada pemilik modal, maka keadilan tinggal slogan di spanduk kantor,” katanya.
LSM Laskar NKRI mendesak dinas terkait, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha, pengelolaan limbah, hingga dugaan keterlibatan oknum yang disebut masyarakat.
“Jangan tunggu persoalan ini meledak menjadi konflik lingkungan dan sosial. Sebab ketika hukum terlalu lama diam, pelanggaran akan merasa dirinya paling berkuasa,” pungkasnya.
Secara regulasi, aktivitas industri tanpa izin berpotensi bertentangan dengan:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian;
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
-
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Meski demikian, seluruh informasi terkait dugaan pelanggaran maupun dugaan aliran dana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi oleh instansi berwenang.